PNS dan Anggota TNI di Pulau Terpencil Akan Dapat Tunjangan 50-150% Gaji
Posted by
yudijs | Digital News 4U at Senin, 22 November 2010
Share this post:
|
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan operasi pengamanan bagi
prajurit TNI dan PNS yang
bertugas dalam operasi
pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
Besaran tunjangannya sebesar 50-150% dari gaji pokok.
Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, tunjangan operasi
pengamanan
ini dibayarkan setiap bulan
selama masa penugasan dengan
besaran:
bertugas dan tinggal di wilayah
pulau-pulau kecil terluar tanpa
penduduk
bertugas dan tinggal di wilayah
pulau-pulau kecil terluar
berpenduduk
bertugas dan tinggal di wilaya
h perbatasan
bertugas sesaat di wilayah
udara dan laut perbatasan dan
pulau-pulau kecil terluar
"Kebijakan ini juga mengatur
bahwa pembayaran Tunjangan
Operasi Pengamanan diberikan
terhitung mulai tanggal 1
Januari 2010," ujar Yudi dalam
siaran pers, Senin (22/11/2010).
Apabila prajurit TNI dan PNS
sudah melaksanakan tugas
sejak 1 Januari 2010 dan telah
berakhir sebelum Peraturan
Menkeu ini ditetapkan, Kuasa
Pengguna Anggaran (PA)
Kementerian Pertahanan/TNI
dapat mengajukan
susulan kekurangan
pembayaran tunjangan dari
bulan Januari 2010 sampai
dengan selesainya masa
penugasan sesuai yang
tercantum dalam surat perintah
operasi pengamanan.
Sedangkan apabila pelaksanaan
tugas sejak 1 Januari 2010
sampai dengan Peraturan
Menkeu ini ditetapkan, Kuasa PA
Kementerian Pertahanan/TNI
terlebih dahulu mencantumkan
pembayaran Tunjangan
Operasional Pengamanan pada
gaji induk/bulanan, kemudian
mengajukan susulan/kekurangan
pembayaran tunjangan sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara
pelaksanaan pembayaran
belanja pegawai di Lingkungan
Kementerian Pertahanan dan TNI.
Aturan ini ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan
No.178/PMK.05 /2010 yang
dikeluarkan tanggal 4 Oktober
2010.
Dalam peraturan dimaksud
disebutkan untuk keperluan
pembayaran Tunjangan Operasi
pengamanan dialokasikan pada
DIPA Kementerian
Pertahanan /TNI. Tunjangan
diberikan kepada Prajurit TNI
dan PNS yang ditugaskan
seeara penuh dalam operasi
pengamanan pada pulau-pulau
kecil terluar dan wilayah
perbatasan.
Untuk kamu-kamu yang sudah lolos tes CPNS dan mendapat penempatan di daerah terpencil jangan takut ya.. Karena sekarang sudah ada peraturan yang memperhatikan kesejahteraan kalian. So tetap semangat ya..