:: Mau dapatkan semua berita terhangat di negeri ini dan luar negeri ya.. cuma disini tempatnya. Digital News 4U Menyajikan berita terhangat dan unik ::
TopBottom
Announcement: wanna exchange links? contact me at infoyudijs@gmail.com.

PNS dan Anggota TNI di Pulau Terpencil Akan Dapat Tunjangan 50-150% Gaji

Posted by yudijs | Digital News 4U at Senin, 22 November 2010
Share this post:
Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Yahoo Furl Technorati Reddit




[Artikel ini sudah dibaca sebanyak Kali]

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan operasi pengamanan bagi
prajurit TNI dan PNS yang
bertugas dalam operasi
pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
Besaran tunjangannya sebesar 50-150% dari gaji pokok.

Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, tunjangan operasi
pengamanan
ini dibayarkan setiap bulan
selama masa penugasan dengan
besaran:

  • 150% dari gaji pokok bagi yang
    bertugas dan tinggal di wilayah
    pulau-pulau kecil terluar tanpa
    penduduk
  • 100% dari gaji pokok bagi yang
    bertugas dan tinggal di wilayah
    pulau-pulau kecil terluar
    berpenduduk
  • 75% dari gaji pokok bagi yang
    bertugas dan tinggal di wilaya
    h perbatasan
  • 50% dari gaji pokok bagi yang
    bertugas sesaat di wilayah
    udara dan laut perbatasan dan
    pulau-pulau kecil terluar
  • "Kebijakan ini juga mengatur
    bahwa pembayaran Tunjangan
    Operasi Pengamanan diberikan
    terhitung mulai tanggal 1
    Januari 2010," ujar Yudi dalam
    siaran pers, Senin (22/11/2010).

    Apabila prajurit TNI dan PNS
    sudah melaksanakan tugas
    sejak 1 Januari 2010 dan telah
    berakhir sebelum Peraturan
    Menkeu ini ditetapkan, Kuasa
    Pengguna Anggaran (PA)
    Kementerian Pertahanan/TNI
    dapat mengajukan
    susulan kekurangan
    pembayaran tunjangan dari
    bulan Januari 2010 sampai
    dengan selesainya masa
    penugasan sesuai yang
    tercantum dalam surat perintah
    operasi pengamanan.

    Sedangkan apabila pelaksanaan
    tugas sejak 1 Januari 2010
    sampai dengan Peraturan
    Menkeu ini ditetapkan, Kuasa PA
    Kementerian Pertahanan/TNI
    terlebih dahulu mencantumkan
    pembayaran Tunjangan
    Operasional Pengamanan pada
    gaji induk/bulanan, kemudian
    mengajukan susulan/kekurangan
    pembayaran tunjangan sesuai
    ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang
    mengatur mengenai tata cara
    pelaksanaan pembayaran
    belanja pegawai di Lingkungan
    Kementerian Pertahanan dan TNI.

    Aturan ini ditetapkan dalam
    Peraturan Menteri Keuangan
    No.178/PMK.05 /2010 yang
    dikeluarkan tanggal 4 Oktober
    2010.

    Dalam peraturan dimaksud
    disebutkan untuk keperluan
    pembayaran Tunjangan Operasi
    pengamanan dialokasikan pada
    DIPA Kementerian
    Pertahanan /TNI. Tunjangan
    diberikan kepada Prajurit TNI
    dan PNS yang ditugaskan
    seeara penuh dalam operasi
    pengamanan pada pulau-pulau
    kecil terluar dan wilayah
    perbatasan.

    Untuk kamu-kamu yang sudah lolos tes CPNS dan mendapat penempatan di daerah terpencil jangan takut ya.. Karena sekarang sudah ada peraturan yang memperhatikan kesejahteraan kalian. So tetap semangat ya..

    Masukan Alamat Email Anda Di Sini Untuk Mendapatkan Berita Terbaru :



    Artikel Terkait:


    Label:

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Dilarang berkomentar yang bersifat Spam, Syara dan Profokatif