Makan di Warteg Langsung Kena Pajak
Posted by
yudijs | Digital News 4U at Rabu, 01 Desember 2010
Share this post:
|
Untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI
Jakarta akan mengenakan
pajak restoran kepada
pengusaha warteg. Pungutan
sebesar 10 persen dari total
pembayaran usai pelanggan
menikmati hidangan di warteg.
Tidak ada struk khusus dalam
pajak warteg ini, Pemprov DKI
Jakarta menggunakan sistem
"self assesment" untuk menarik
pajak tersebut.
"Jadi kita gunakan sistem" self
assesment", artinya pengusaha
warteg sendiri yang
membayarkan nilai pajaknya ke
kas daerah. Jadi setiap
pelanggan makan langsung kena
pajak 10 persen, pajak itu
dikumpulkan dan tiap bulan
diserahkan ke kas," ujar Kepala
Bidang Peraturan dan
Penyuluhan Dinas Pelayanan
Pajak Provinsi DKI Jakarta, Arif
Susilo, kepada detikcom, Rabu (1
/12/2010).
Sebelum hal tersebut dilakukan
jajaran Dinas Pelayanan Pajak
DKI terlebih dahulu akan
melakukan pendataan terhadap
warteg yang bisa dikenakan
pajak. Warteg yang akan
dikenakan pajak, adalah yang
beromzet lebih dari Rp 60 juta
pertahunnya.
"Pengusaha warteg menghitung
sendiri pajaknya, tiap bulan dia
akan menyetorkan pajaknya ke
Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah dengan menyerahkan
surat setoran pajak daerah
(SSPD). Uang tersebut akan
masuk ke kas daerah dan akan
digunakan untuk kepentingan
daerah," terangnya.
Arif mengimbau agar pengusaha
warteg yang memiliki
penghasilan di atas Rp 60 juta
per tahun, sukarela
mendaftarkan dirinya ke Dinas
Pelayanan Pajak. Kemudian,
pihaknya akan melakukan
pemantauan dan monitoring
dengan melihat catatan
keuangan pengusaha warteg
tersebut.
"Jika mereka memenuhi syarat,
kita berikan nomor pokok wajib
pajak daerah (NPWPD). Nanti
mereka memberikan setoran
pajak ke kantor Badan
Pengelola Keuangan Daerah
(BPKD), melalui unit kas daerah
yang ada di kecamatan. Nanti kita
akan kembangkan lagi kantor-
kantor ini agar ada di seluruh
kecamatan," tandasnya.
Pajak restoran yang akan
dikenakan kepada warteg ini
berdasarkan ketentuan pasal 1
angka 22 dan 23 UU 28/2009
tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang menjadi
payung hukum bagi Pemprov DKI
Jakarta mengenakan pajak
restoran sebesar 10 persen
untuk warteg.
Berikut bunyi pasal 22 dan 23
UU No 28/2009 tentang Pajak
Daerah:
Pasal 22 Pajak Restoran adalah
pajak atas pelayanan yang
disediakan oleh restoran.
Pasal 23 Restoran adalah
fasilitas penyedia makanan
dan/atau minuman dengan
dipungut bayaran, yang
mencakup juga rumah makan,
kafetaria, kantin, warung, bar,
dan sejenisnya termasuk jasa
boga/katering.
Menurut anda apakah cara seperti ini dapat meningkatkan pendapatan daerah guna kemajuan daerah tersebut atau ini akan membuka peluang terlahirnya Gayus Gayus baru ?
Artikel Terkait:
- Video Meninggalnya Marco Simoncelli di Sepang Malaysia
- Buku SBY Dilarang di Sekolah Swasta (Bernuansa Politis)
- Video Pembuatan Crop Circle ( Lingkaran UFO )
- Foto Munculnya Crop Circle Pendaratan UFO Di Sleman Jogja
- Gaji Presiden RI 28 Kali Lebih Tinggi dari Pendapatan Per Kapita
- Foto Memalukan Anak Sd Indonesia Yang Tersebar Luas Di Luar Negri
- Foto Artis Yang Di Foto Dengan Handphone Infra Merah "Tembus Pandang"
- Handuk 'Bersarang' di Usus Wanita Selama 3 Tahun
- Eksperimen Otak Paling Kejam dalam Sejarah
- Ini Dia.. Bra Laser ala Jupe