PNS dan Anggota TNI di Pulau Terpencil Akan Dapat Tunjangan 50-150% Gaji
Posted by
yudijs | Digital News 4U at Senin, 22 November 2010
|
Share this post:
|
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan operasi pengamanan bagi
prajurit TNI dan PNS yang
bertugas dalam operasi
pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
Besaran tunjangannya sebesar 50-150% dari gaji pokok.
Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, tunjangan operasi
pengamanan
ini dibayarkan setiap bulan
selama masa penugasan dengan
besaran:
bertugas dan tinggal di wilayah
pulau-pulau kecil terluar tanpa
penduduk
bertugas dan tinggal di wilayah
pulau-pulau kecil terluar
berpenduduk
bertugas dan tinggal di wilaya
h perbatasan
bertugas sesaat di wilayah
udara dan laut perbatasan dan
pulau-pulau kecil terluar
"Kebijakan ini juga mengatur
bahwa pembayaran Tunjangan
Operasi Pengamanan diberikan
terhitung mulai tanggal 1
Januari 2010," ujar Yudi dalam
siaran pers, Senin (22/11/2010).
Apabila prajurit TNI dan PNS
sudah melaksanakan tugas
sejak 1 Januari 2010 dan telah
berakhir sebelum Peraturan
Menkeu ini ditetapkan, Kuasa
Pengguna Anggaran (PA)
Kementerian Pertahanan/TNI
dapat mengajukan
susulan kekurangan
pembayaran tunjangan dari
bulan Januari 2010 sampai
dengan selesainya masa
penugasan sesuai yang
tercantum dalam surat perintah
operasi pengamanan.
Sedangkan apabila pelaksanaan
tugas sejak 1 Januari 2010
sampai dengan Peraturan
Menkeu ini ditetapkan, Kuasa PA
Kementerian Pertahanan/TNI
terlebih dahulu mencantumkan
pembayaran Tunjangan
Operasional Pengamanan pada
gaji induk/bulanan, kemudian
mengajukan susulan/kekurangan
pembayaran tunjangan sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara
pelaksanaan pembayaran
belanja pegawai di Lingkungan
Kementerian Pertahanan dan TNI.
Aturan ini ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan
No.178/PMK.05 /2010 yang
dikeluarkan tanggal 4 Oktober
2010.
Dalam peraturan dimaksud
disebutkan untuk keperluan
pembayaran Tunjangan Operasi
pengamanan dialokasikan pada
DIPA Kementerian
Pertahanan /TNI. Tunjangan
diberikan kepada Prajurit TNI
dan PNS yang ditugaskan
seeara penuh dalam operasi
pengamanan pada pulau-pulau
kecil terluar dan wilayah
perbatasan.
Untuk kamu-kamu yang sudah lolos tes CPNS dan mendapat penempatan di daerah terpencil jangan takut ya.. Karena sekarang sudah ada peraturan yang memperhatikan kesejahteraan kalian. So tetap semangat ya..
About Us
Contact

